Senin, 16 Mei 2011

      Manusia dan Keadilan Sosial merupakan nilai dari  PANCASILA. Membahas mengenai Keadialan Sosial ,Bung Hatta memberikan penjelasannya mengenai Keadilan Sosial : "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur" . Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara taun 1966 memberikan perumusan sebagai berikut : " Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa seriap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik , ekonomi dan kebudayaan".
       Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dam kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu : 
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3) Pemerataan pembagian pendapatan
4) Pemerataan kesempatan kerja
5) Pemerataan kesempatan berusaha
6) Pemerataan kesemaptan brepastisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum 
     wanita
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

      Untuk mewujudkan keadilan sosial , setiap manusia harus menerapkan perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk seperti :

     1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
     2. Sikap adil terhadap sesama, mejaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak -  
         hak orang lain
     3. Sikap suka memberi pertolongankepada orang yang memerlukan
     4. Sikap suka bekerja keras
     5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan  
         bersama

    

Sumber : elearning.gunadarma.ac.id/.../ilmu.../bab7-manusia_dan_keadilan.pdf

0 komentar:

Posting Komentar