Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan sikat dari seorang professional, dan professional berarti melakukan
sesuatu sebagai pekerjaan pokok , yang disebut profesi, artinya pekerjaan
tersebut bukan pengisi waktu luang atau sebagau hobi belaka. Jika “profesi”
diartikan sebagai pekerjaan dan “isme” sebagau pendangan hidup, maka professional
dapat diartikan sebagai pandangan untuk selalau berfikir, berpendirian,
bersikap dan bekerja sungguh-sungguh, kerja keras , bekerja sepenuh
waktu,disiplin, jujur, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi demi keberhasilan
pekerjaannya.
Dengan pengertian tersebut,profesionalisme sangat
diperlukan untuk keberhasilan suatu perusahaan, organisasi dan lembaga.
Perusahaan, organissasi dan sejenisnya tersebut kalau ingin berhasil
program-program, maka harus melibatkan orang-orang yang mampu bekerja secara professional
. Tanpa sukat dan perilaku professional maka lembaga, organisasi tersebut tidak
akan memperoleh hasuil yang maksimal, bahkan bisa mengalami kebangkrutan.
Ciri
ciri profesioinalisme
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
3. Punya sikap
berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap
mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai
pendapat orang lain, namun cermat dalam
memilih
yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Ciri‐ciri profesionalisme
dalam Islam :
- Sifat Kejujuran
- Sifat Tanggung Jawab
- Sifat Kmunikatif
- Sifat Cerdas
Kode Etik Profesionalisme
1. Standar‐standar etika menjelaskan
dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat
pada umumnya
2. Standar‐standar
etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa
yang harus mereka perbuat
kalau mereka menghadapi
dilema‐dilema
etika dalam
pekerjaan
3. Standar‐standar
etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama
dan fungsi‐fungsi
profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar
etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral‐moral dari komunitas,
dengan
demikian standar‐standar etika menjamin
bahwa para
anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5. Standar‐standar etika merupakan
dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran
dari tenaga ahli
profesi
6. Perlu diketahui
bahwa kode etik profesi adalah tidak
sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang
ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi
profesinya
Sumber : http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian+Etika.pdf
0 komentar:
Posting Komentar